Minggu, 18 Januari 2015

Tugas Video

Undang-undang Republik Indonesia
No.19 Tahun 2002 
Pasal 72

1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing masing paling singkat 1 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00

2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau  hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak  Rp.500.000.000,00

TUGAS !!!

1. buatlah iklan dan naskah singkat untuk mempromosikan iklan anda!
2. berupa video aplikasi ulead 11 atau movie maker durasi sebanyak 7 menit
3. video iklan dikumpul dalam bentuk CD yang telah diburning disertai cover pada CD anda!
4. di cover tersebut sertakan nama anda sebagai pemilik iklan dan pastikan UU HAKI/Hak Cipta dimasukan pada bagian belakang iklan anda.
5. burning video iklan UU Haki plus aplikasi nero yang digunakan dalam 1 CD !
6. dikumpulkan 2 minggu dari sekarang


NOTE : jangan lupa website semester 1 juga di burning

0 komentar:

Posting Komentar